Sabtu, 05 Maret 2011

CONTOH PENERAPAN (FA IDHA TAZAKHUMA ADADUL MASHALIKHI YUQODDAMUL A'LA MINAL MASHOLIKHI )



فإن تعليم العلم أفضل من صلاة النافلة؛ لكون النفع هنا متعديا إلى الغير، ولذلك الفعل الواجب أولى من الفعل المستحب المسنون كما ورد في الحديث عند البخاري: " ما تقرَّب العباد إليَّ بمثل ما افترضتُ عليهم " .

Mencari ilmu syar'iyyah lebih utama dari pada sholat sunnah, karena mencari ilmu selain bermanfaat bagi dirinya juga bermanfaat bagi orang lain, berbeda dengan sholat sunnah manfaatnya untuk diri sendiri, maka dari sini mengerjakan hal yang wajib lebih diutamakan dari pada hal yang sunnah, sebagaimana dikatakan dalam hadits bukhari : "sesunggunya dekatnya seorang hamba kepadaku semisal apa-apa yang telah aku wajibkan atas mereka" artinya semakin banyak seorang hamba mengerjakan kewajiban akan semakin dekat dengan Allah dan Rasululnya,

ومن هنا فمن دخل المسجد والصلاة الفريضة قد أقيمت، قدَّم الفريضة على تحية المسجد وعلى النافلة - نافلة الفجر ونحوها من النوافل..

Dari sini maka : jika dia masuk masjid sedang sholat wajib sudah di tegakkan maka mendahulukan sholat wajib tersebut dari pada sholat tahiyatul masjid, atau sunnah yang lainya (seperti 2 rakaat sebelum subuh) dan semisalnya.

ومن القواعد الترجيح بين المصالح: إنهم قالوا: إن المصلحة الخاصة مقدمة على المصلحة العامة في محل الخصوص، ويعمل بالمصلحة العامة فيما عداه. يمثلون لذلك بقراءة القرآن، قالوا: هذا فيه مصلحة، فهو أفضل الذكر، ولكن في المحال الخاصة يقدم عليها الذكر الخاص، مثل: أذكار الصلوات، وأذكار بعد الصلوات، وأذكار الصباح، والمساء، فهذه يقدَّم فيها الذكر الخاص في محل الخصوص.

Maka dari qaidah tarjih antara beberapa maslahat (keutamaan) mereka (ulama) berkata: sesunggunya maslahat yang khusus di dahulukan dari pada maslahat yang umum dalam tempat-tempat yang tertentu, dan mengerjakan maslahat yang umum jika tidak pada tempat yang tertentu dan khusus, misalnya: membaca alqur'an, mereka berkata: dan ini termasuk maslahat dan keutamaan, dan  alqur'an merupakan dzikir paling utama, akan tetapi jika di tempat dan waktu tertentu lebih diuatamakan dzikir khusus misalnya : dzikir sholat, (setelah sholat wajib), dzikir dan doa pagi dan petang (jika telah tiba waktunya) maka ini maknanya mendahulukan dzikir khusus di tempat yang khusus, sedang alqur'an bisa dibaca dilain waktu dan kapanpun., misal lainya, mengikuti dan menjawab adhan dan berdoa setelah adhan lebih diutamakan dapi pada membaca alqur'an karena waktunya yang khusus dan tertentu.

Misal yang lain:
Dalam masalah yang wajib: seseorang memiliki hutang puasa ramadhan 3 hari  sedang dia juga memiliku hutang puasa nadhar sedang waktu nya sudah mendekati bulan ramdhan sedang keduanya sama-sama wajib mana yang diuatamakan? melihat keutamaan yang yang agung dan besar maka lebih diutamakan untuk mengerjakan puasa ramadhan.

Contoh dalam hal yang sunnah: seseorang masuk masjid dan dia ingin mengerjakan sholat sunnah tahiyatal masjid dan sunnah qobliyah (rowatib) sedang waktunya sudah mepet dan tinggal sedikit karena imam sudah ada sedang mngerjakan  sholat sunnah juga   mana yang di diutamakan? para ulama: mengatakan diutamakan dahulu tahiyatal masjid karena sunnah muakad bahkan sebagian ahlul ilmi  ada yang mengatakan wajib.

Misal dalam alqur'an :

bÎ) (#rßö6è? ÏM»s%y¢Á9$# $£JÏèÏZsù }Ïd ( bÎ)ur $ydqàÿ÷è? $ydqè?÷sè?ur uä!#ts)àÿø9$# uqßgsù ׎öyz öNà6©9 4 ãÏeÿs3ãƒur Nà6Ztã `ÏiB öNà6Ï?$t«Íhy 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÐÊÈ   
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[1], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[2] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah : 271)

[1]   menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[2] menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.

Dari ayat ini dapat kita ketahui bahwasanya : beersedekah dengan sirr (sembunyi) lebih uatam dan didahulukan dari pada sedekah denagn jahr (terang-terangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar