Sabtu, 05 Maret 2011

HUKUM ASAL KEHORMATAN ORANG MUSLIM ADALAH TERJAGA (HARAM)


Dan termasuk kaidah yang berhubungan dengan pembahasan ini dan juga termasuk kaidah penting adalah :
   الأصل في الأعراض التحريم( al aslu fil a'roodhi at tahrim )
Artinya: hukum asal kehormatan seseorang adalah haram merendahkannya, maka tidak boleh menganggu,  mengambil dan merampas kehormatan seorang muslim, baik dengan ucapan ataupun dengan perbuatan, ini adalah hukum asalnya (disini tidak disebutkan pengecualian-pengecualiannya walaupun ada, karena kita membicarakan hukum asalanya, dimana hukum asal adalah umum pent.) dan kaidah ini selalu dan senantiasa dipakai dalam syari'at, maka tidak boleh membicarakan kehormatan orang lain, dan tidak boleh menghibahnya, dan berbicara tentang kejelekan, aib dan kekurangganya, kecuali disana ada dalil yang membolehkan hal yang demiakian itu.
ودليل هذا: قول الله جل وعلا: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ } (سورة الحجرات آية : 11) إلى أن قال في الآية الأخرى: { وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ } (سورة الحجرات آية : 12) .
Adapun dalil dari kaidah ini adalah firman-Nya :Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[2] dan barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujarat : 11 ) dan dalam ayat berikutnya Allah berfirman: “Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.” (QS al hujurat : 12 ).

وجاء في الحديث المتفق عليه أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " إن دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام، كحرمة يومكم هذا، في شهركم، هذا في بلدكم هذا " ولا يحضرني الآن هل لفظة "أعراضكم" في الصحيحين؟ أو هي في مسلم فقط؟
Dan dinyatakan dalam hadist shohih yang mutafakun alaihi bahwasanya Rasulullah r bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram (terjaga) dari selaianya, sebagaiamana keharaman pada hari ini (fathul makkah) di bulan in, dan di negri kalian ini ( makkah), adapun kalimat " kehormatan kalian apakah ada dalam shohihain (Bukahri-Muslim) atau hanya ada dalam kitab muslim saja. Wallahu a'lam .
الأصل في العادات الإباحة
_____________________________________
1.       Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
2.       panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar